Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saat Mengundurkan Diri

, Jakarta - Apabila Anda merupakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign Ataukah keluar dari pekerjaan? Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan itu bisa diambil meskipun Anda telah bukan lagi pegawai di perusahaan tersebut?

Ini lumrah bila menimbulkan berbagai pertanyaan bagi para pekerja, karena bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan memang ditanggung oleh majikan. Menurut informasi di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang meninggalkan pekerjaannya merupakan salah satu kelompok pegawai yang bisa mendapatkan manfaat dari dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Meskipun telah pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap merupakan hak pekerja meski pembayarannya dilakukan oleh perusahaan. Ini disebabkan karena dana iuran pun diambil langsung dari gaji bulanan karyawan. Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai macam program, salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua ( JHT ), Asuransi Jiwa (AJ), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

JHT memberikan perlindungan dalam jangka waktu lama ketika peserta memasuki masa pensiun, menghadapi kecelakaan, atau meninggal. Iuran JHT bagi karyawan yang menerima gaji mencakup 5,7% dari total gaji mereka; di mana 2% ditanggung oleh karyawan sendiri dan sisanya yaitu 3,7% dibayar oleh majikannya. Sedangkan untuk karyawan tidak berstatus pegawai tetap dengan penghasilan variatif, besaran iurnya adalah 2% dari pendapatan per bulan yang dilaporkan.

JKK menyediakan bantuan finansial berupa dana tunai serta layanan medis ketika peserta menghadapi kecelakaan kerja atau masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi tempat bekerja. Tarif kontribusinya antara 0,24% sampai dengan 1,74% dari gaji bulanan, bergantung pada tingkat resiko pekerjaan di sektor tersebut, dan tanggungan ini menjadi beban perusahaan.

JKM menyediakan bantuan finansial berupa dana untuk para penerus hak jika pekerja meninggal karena penyebab lain selain kecelakaan di tempat kerja. Persentase iurnya adalah 0,3% dari gaji yang dibayarkan oleh karyawan dan juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Berikut adalah sejumlah syarat untuk mengajukan klaim tersebut:

1. Umur pensiun adalah 56 tahun;

2. Umur pensiun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik perusahaan;

3. Kontrak Kerja Berjangka Tertentu (PKWT);

4. Hentikan kegiatan Usaha Bukan Penerima Upah (UBP);

5. Mengundurkan diri;

6. Penghentian Kontrak Kerja (PKK);

7. Pergi dari Indonesia secara kekal;

8. Cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Mengklaim Sebagian Dana Pensiun (JHT) sebesar 10 persen;

11. Mengklaim Sebagian Dana Pensiun Jaman Hari Tua (JHT) sebesar 30%; dan

12. Mengajukan Klaim Dana Pensiun untuk Staf Kemanusiaan PMI.

Berikutnya, apa saja persyaratan untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan? Perlu diingat bahwa dana tersebut bisa dicairkan sesuai dengan jenis program yang ada seperti contohnya adalah JHT dan JKM. JKK Berikut adalah penjelasan dari Tempo tentang ketentuan serta prosedurnya dalam melakukan klaim terhadap dana BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT, JKM, dan JKK untuk para karyawan yang sudah memutuskan untuk resign.

Persyaratan dan Proses Pengajuan Klaim Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Berhenti dari Jabatannya

Syarat pencairan dana JHT

Partisipan yang sedang tanpa pekerjaan di manapun diperbolehkan untuk mengajukan klaim dan harus menyertakan beberapa dokumen seperti berikut:

1. Kartu Anggota BPJS untuk Tenaga Kerja.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen pengenal diri yang lain.

3. Catatan Pengunduran Diri dari Penyedia Layanan Kerja.

4. NPWP (untuk partisipan dengan jumlah saldo di atas 50 juta rupiah atau partisipan yang sudah melakukan pengajuan klaim parsial)

Prosedur pengajuan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan yang memilih berhenti bekerja bisa dijalankan melalui situs web resmi. www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking Untuk cek status klaim, silakan masukan nomor KPJ kemudian klik tombol Informasi Status Klaim.

Cara klaim dana JHT

Permohonan ganti rugi untuk dana JHT bisa dijalankan dengan masuk ke dalam sistem Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id . Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Memasukkan Informasi Dasar seperti NIK, Nama Penuh, dan Nomor Keanggotaan.

3. Sistem secara otomatis akan memverifikasi keabsahan data mengenai layaknya klaim.

4. Sesudah Verifikasi, Peserta Akan Dibimbing Untuk Melengkapkan Data Berdasarkan Petunjuk Yang Tercantum Pada Portal.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Peserta yang telah menuntaskan tahapnya akan mendapatkan pemberitahuan yang mencakup detail tentang Jadwal dan Lokasi Kantor Cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Tahap akhir telah tercapai dan keuntungan tersebut akan di transfer ke rekening bank yang sudah Anda daftarkan.

Persyaratan dan Proses Pengajuan Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai yang Berhenti Sendiri

Syarat Klaim Dana JKM

Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah keluar dari pekerjaannya dan meninggal bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan tunjangan JKM sambil menyertakan beberapa dokumen, yaitu seperti di bawah ini:

1. Kartu Anggota BPJS untuk Tenaga Kerja.

2. Dokumen seperti kartu tanda penduduk, paspor, atau bentuk bukti identitas lainnya milik Calon Pekerja Migran Indonesia ataupun Pekerja Migran Indonesia.

3. KTP atau dokumen pengenal diri lainnya yang dimiliki oleh ahli waris.

4. Kartu Keluarga untuk Tenaga Kerja dan Para Penerima Warisan.

5. Dokumen yang menunjukkan keterangan kematian dari seorang dokter ataupun petugas resmi, surat pengesahan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau laporan kehilangan dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.

6. Dokumen surat ketentuan warisan dari pihak berhak.

7. Akun tabungan yang didaftarkan atas nama warisan resmi.

Di samping itu, ada beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk menuntut hak JKM, yakni:

1. Kartu anggota BPJS untuk bidang ketenaga kerjaan.

2. Salinan KTP elektronik pekerja beserta ahli warisnya.

3. Akta kematian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Bukti Warisan dari Kantor Berhak Yang Sesuai.

6. Buku Nikah (jika ahli waris adalah suami atau istrinya yang sah dari peserta).

7. Berkas tambahan lainnya jika dibutuhkan.

Cara Jlaim Dana JKM

Cara melakukan prosedur klaim JKM untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah keluar dari pekerjaannya dan meninggal bisa dimulai dengan mengakses situs webnya. bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk melihat status klaim, silakan masukan nomor KPJ lalu tekan tombol Informasi Status Klaim.

Berikutnya, peserta bisa mendapatkan hak atas JKM dengan pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Inilah prosedurnya:

1. Yakinlah untuk menyertakan dokumen resmi serta melengkapi informasi pada formulir permohonan klaim JKM.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Diundang oleh petugas lewat sistem panggilan otomatis.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Memperoleh bukti penerimaan permohonan klaim JKM.

6. Bantuan keuangan untuk ahli waris dikirimkan langsung ke rekening mereka.

7. Untuk memperbaiki mutu pelayanan, harap lengkapi survei elektronik yang akan diemail kepada Anda.

Persyaratan dan Proses Pengajuan Klaim Dana Jaminan Kekebalan Kerja (JKK) bagi Pekerja yang Berhenti Sendiri dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim Dana JKK:

1. Formulir 3 (Laporan Kejadian Kecelakaan Tahap Pertama)

2. formulir 3a (laporan kecelakaan fase kedua)

3. formulir 3b (laporan kecelakaan tahap iii)

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

5. E-KTP.

6. Urutan Kejadiannya Kecelakaan + FC E-KTP 2 orang saksi.

7. Dokumen polisi terkait dengan insiden kemacetan lalu lintas.

8. Bukti Pembayaran untuk Pengobatan dan Perawatan.

9.Instruksi untuk bepergian/melakukan lemburan di luar jam kerja (apabila insiden terjadi diluar jam operasional).

10. Fotokopi catatan hadir (apabila kecelakaan terjadi saat jam kerja).

11. Buku Tabungan.

12. NPWP (dengan saldo melebihi 50 juta).

Cara klaim dana JKK

1. Kunjungi kantor cabang dan isi formulir serta lengkapi berkas pengajuan atau laporannya untuk klaim JKK.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dihubungi oleh staf lewat sistem pengambilan nomor antrean.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Menerima bukti pendaftaran klaim JKK.

6. Keuntungan dari JKK akan ditransfer langsung ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.